Foto : Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha makanan dan minuman.
-
PONTIANAK, -"Piket Pawas Polsek Pontianak Kota Iptu Edy Karnadi (Kanit Lantas) bersama dengan personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah pontianak kota.
-
Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan guna untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid -19.
-
Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menyampaikan bahwasanya, benar Rabu (26/5/21) sekitar pukul 23.00 Wib, Iptu Edy Karnadi selaku piket Pawas bersama dengan personil polsek pontianak kota lainnya melaksanakan kegiatan himbauan prokes kepada warga masyarakat,"Katanya.
-
Ya, sasarannya adalah tempat usaha seperti cafe,warkop, warung makan, dan lain sebagainya,"Jelas Simanjuntak.
-
Melalui kegiatan ini kami terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya.
-
Yang mana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.
-
Pandemi Virus Corona belum berakhir mari kita bersama sama terus perketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar