Polsek Pontianak Kota Rutin Memberikan Himbauan Prokes Ke Sejumlah Cafe Dan Warkop Yang Ada Di Wilayahnya


 Foto : Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri memberikan  himbauan prokes kepada pelaku usaha makanan dan minuman.

-

PONTIANAK, - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri bersama dengan personilnya telah melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah pontianak kota. 

-

Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan  guna untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwasanya, benar sabtu (01/5/21) malam s/d Minggu (02/5/21) sekitar pukul 02.00 Wib, AKP Sulastri melaksanakan kegiatan himbauan prokes kepada warga masyarakat,"Katanya.

-

Ya, sasarannya adalah tempat usaha seperti cafe, tempat hiburan, warkop, pusat perbelanjaan serta pedagang sotong pangkong yang berada di sekitar jalan merdeka,"Jelas Simanjuntak. 

-

Melalui kegiatan ini kami terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya. 

-

Yang mana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 21.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Pandemi Virus Corona belum berakhir mari kita bersama sama terus perketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)


Komentar